KETUA
Upgrading & temu dekanat
WAKIL
Membantu kinerja ketua
Sekretaris
1. Mengurus administrasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa.
2. Melakukan pengarsipan segala berkas BPM di ruang sekretariat BPM.
3. Mencatat dan mempublikasi setiap hasil rapat inetern ataupun ekstern yang berkenaan dengan kepentingan BPM.
4. Membuat laporan pertanggungjawaban BPM.
5. Membantu mempersiapkan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BPM.
6. Membuat lembaran pertanggungjawaban pengawas independen setiap satu bulan sekali atau menggunakan skala triwulan sesuai dengan kesepakatan.
5. Bersama jajaran inti lainnya beserta komisi II ikut membantu dalam mengoptimalkan kinerja anggota BPM lainnya.
BENDAHARA
TUGAS DAN KEWAJIBAN BENDAHARA:
1. Mengurus dan mengatur segala urusan keuangan baik itu uang kas dan biaya selama program kerja yang ada di BPM
2. Menyusun Rancangan Anggaran Biaya disetiap program kerja, dan selanjutnya akan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pada saat pencairan dana pok oleh fakultas.
3. Mencatat segala pemasukan dan pengeluaran keuangan yang ada di BPM.
4. Bertanggungjawab atas tanda bukti/kwitansi/nota atas pemasukan dan pengeluaran keuangan yang ada di BPM
KOMISI I: Kajian Undang-Undang dan Kebijakan
Sesuai dengan namanya, Komisi I memiliki tanggung jawab untuk membaca dan mengkaji kembali UUD, GBHO, maupun AD/ART BPM FISIP Unud. Kajian tersebut kemudian digunakan sebagai acuan para Ormawa di FISIP Unud ketika memiliki ajuan perubahan/penambahan/pengurangan pada UUD dan GBHO, serta AD/ART BPM di tingkat internal yang biasanya terjadi pada awal masa periode pemerintahan baru. Selain itu, komisi ini juga bertugas sebagai peninjau di setiap MUSMA yang diadakan oleh Ormawa FISIP Unud.
Memang, dari deskripsi namanya, komisi ini terlihat sangat serius. Tapi, percayalah, dengan adanya aturan-aturan melalui kesepakatan bersama semua Ormawa FISIP Unud dalam UUD maupun GBHO akan membuat setiap program kerja Ormawa semakin teratur dan menciptakan lingkungan saling mendukung satu sama lainnya.
KOMISI II: Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
Deskripsi: Sebuah komisi yang bertugas dalam urusan advokasi ormawa fisip dalam menjalankan tugas tugas dilingkungan kampus
Tanggung Jawab dan/atau Proker: Upgrading & temu dekanat
KOMISI III: Pengawasan Organisasi Mahasiswa
Proker :
- Pengawasan Independen
Bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan Organisasi Mahasiswa Eksekutif di tingkat Program Studi dan Fakultas
- KPRM
KPRM atau Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa adalah sebuah wadah independen yang bertugas untuk menjalankan PEMIRA FISIP Unud serta melaksanakan Serah Terima Jabatan Fungsionaris Organisasi Mahasiswa di tingkat Program Studi dan Fakultas
KOMISI IV: Komunikasi dan Informasi
Deskripsi Komisi: Komisi IV berfungsi untuk mengelola akun-akun media sosial resmi BPM FISIP Unud. Komisi IV juga bertugas untuk membuat desain segala bentuk pamflet atau yang lainnya yang digunakan sebagai media informasi.
Tanggung Jawab dan/atau Proker: Membuat unggahan terkait program kerja BPM FISIP Unud, live report, dan berbagai informasi penting lainnya.