Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi di mana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender, sehingga dapat berakibat penderitaan psikis, fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Bertempat di Ruang Rapat USDI Universitas Udayana, Jimbaran Senin (17/01/22) dilaksanakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Sementara di Universitas Udayana.
Hadir pada kesempatan ini Tim Satuan Tugas diantaranya: I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH.MH, I Made Budiastrawan, S.Kom.,M.M, Dr. Ni Made Swasti Wulanyani, S.Psi.,M.Erg, Ketut Desi Anggreni Sulistawati, S.E.,M.M, Dr. Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Ph.D (jubir) Unud, Dra. Ardijanti Marheni, Msi, Bernikka Gretsly Fadila, Bianca Fawwaz Pramono, Wayan Yudha Jayanata.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud sekaligus sebagai pimpinan rapat Bapak Prof. Ngakan Putu Gede Suardana menekankan perlunya dibentuk Tim Satgas Sementara sesuai SK. 1316/UN.14/HK/2021 tentang pelaksana Sementara Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan kekerasan Seksual karena kebutuhan mendesak anjuran dari kementerian. Tim Satgas Sementara berperan aktif sebagai ujung tombak jika terjadi pengaduan sejenis tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Udayana dan sebelumnya tim juga bertugas menggodok pedoman/juklak tentang tugas dan tanggungjawab tim agar bisa menjadi acuan penerapan funishment bagi mahasiswa terlibat implementasi dari Pertor No 12 Tahun 2021. Tim juga bertugas mengumpulkan nama pansel, sosialisasi/roadshow, dan pembuatan baliho.