BRAVO UDAYANA....

Untuk memacu adrenalin mahasiswa sebagai ujung tombak prestasi dalam bidang penalaran, minat dan bakat perlu adanya ide-ide kreatif yang keberlanjutan agar mahasiswa giat berlatih dan semangat dalam mengikuti suatu ajang kompetisi, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional, dan ranah-ranah di bawahnya seperti provinsi dan regional sesuai dengan kebutuhan Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (Simkatmawa).

Mahasiswa sebagai elemen penting dari masyarakat, memiliki peran penting untuk turut berpartisipasi dalam menghimpun gagasan-gagasan baru. Salah satu cara untuk menghimpun gagasan-gagasan itu adalah melalui metode debat yang melibatkan mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Kamis (20/1/2022) bertempat di Ruang USCC, Gedung Agrokomplek Lt 4, Kampus Sudirman, Universitas Udayana menyelenggarakan kegiatan Seleksi Internal Debat BAWASLU Tahun 2022 secara daring via zoom meeting yang diikuti oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang dimoderatori oleh Athalia Aritorang. Sebagai dewan juri pada kegiatan ini adalah Ni Luh Putu Krisnawati, S.S.,M.Hum (FIB), , I Made Budi Arsika, SH, LLM (FH), drg. Ni Made Ista Prestiyanti, SKG., M.Biomed (FK) sekaligus sebagai Pembina UKM Udayana Debating Society (UDS).

Kegiatan seleksi dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diikuti oleh Cokorda Istri Kirana Pramesti, Kadek Ayu Maharani, Kadek Sandra Putri Saniamarani, Ahmad Rifki Nurfebriansyah, Anak Agung Istri Ari Laksmi, dan I Komang Doni Kurniawan. Sesi kedua diikuti oleh Ni Made Putri Prami Pratiwi, Ni Ketut Devi Damayanti, Komang Dhiyo Aryya Pradnyana, Diva Amoladora Khemaputri, I Made Doddy Krisna Prayogha, dan Manogar Hutasoit. Pada kesempatan ini peserta menyampaikan pendapat mereka terkait pembahasan “Bawaslu Tidak Berwenang Menangani Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional”. Di mana Tim Pro mendukung pernyataan tersebut dan menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) lebih berwenang dalam pengambilan keputusan akhir pasca penetapan hasil pemilu secara nasional. Sedangkan Tim Kontra menganggap bahwa Bawaslu tetap berwenang dan mempunyai hak dalam menangani pelanggaran pemilu pasca penetapan hasil pemilu secara nasional, karena mereka menganggap Bawaslu terlibat dalam proses pemilu dari awal hingga akhir.

Tim juri selanjutnya memberikan komentar terkait pendapat dari masing-masing peserta dan akan berdiskusi terkait keputusan hasil seleksi. Pengumuman hasil keputusan seleksi final akan diumumkan pada tanggal 24 Januari 2022.