FPMHD-Unud telah merilis Kajian, dengan judul “Urgensi Penetapan Candi Prambanan Sebagai Pusat Peribadatan Agama Hindu Di Indonesia Dan Dunia”. Pemerintah RI resmi mencanangkan Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha Indonesia dan seluruh dunia. Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Jumat, 11 Februari 2022. Oleh karena itu, melalui kajian ini diharapkan dapat menjabarkan secara lebih dalam terhadap urgensi penetapan Candi Prambanan sebagai pusat peribadatan agama Hindu baik di Indonesia maupun di dunia.
News
KAJIAN “URGENSI PENETAPAN CANDI PRAMBANAN SEBAGAI PUSAT PERIBADATAN AGAMA HINDU DI INDONESIA DAN DUNIA”
-
Berkegiatan di Cagar Alam. Bolehkah ?
September 3, 2020 -
Pencarian Rahasia Kehidpuan Sejati melalui Ajar...
December 31, 2018 -
Tidak Boleh Belajar Saat Hari Raya Saraswati, B...
June 4, 2019 -
Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda
October 17, 2018