Organisasi mahasiswa (Ormawa) adalah organisasi yang beranggotakan mahasiswa untuk mewadahi bakat, minat dan potensi mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler.
Organisasi mahasiswa atau yang dapat disebut juga organisasi kemahasiswaan memiliki fungsi untuk :
1. Mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa,
2. Mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan,
3. Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa,
4. Dan mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
Bentuk berikutnya adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang biasanya disingkat UKM yaitu organisasi mahasiswa yang dibentuk berdasarkan kesamaan minat, baik di bidang olahraga, kepecintaalaman, seni atau lainnya serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang bentuk dan atau strukturnya berbeda di setiap perguruan tinggi. Kedudukan UKM, karena beranggotakan berbagai disiplin ilmu, maka kedudukannya ada di Universitas/Rektorat. Demikian juga BEM.
Dalam melaksanakan kegiatannya khususnya di Lingkungan Universitas Udayana, Ormawa memerlukan tempat/lokasi untuk menyelesaikan permasalahannya sesuai dengan proker yang mereka rencanakan. Student Center yang berlokasi di Jalan Goris Kampus Unud PB Sudirman merupakan Gedung beserta sarana dan prasarana yang disediakan Universitas untuk Ormawa dalam melaksanakan segala bentuk kegiatannya seperti saat melaksanakan pertemuan / kegiatan organisasi. Ruang Sidang Lt. 4 Gedung Student Centre (SC), Jl. Dr. Goris No 10, Denpasar bagi Ormawa dalam penggunaanya wajib mendapatkan ijin penggunaan Ruang Sidang SC dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan melalui Biro Kemhasiswaan Unud sesuai SOP yang sudah ditetapkan oleh kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Teknis penggunaan Ruang Sidang SC diawali dengan reservasi jadual penggunaan tempat pada Biro Kemahasiswaan dan selanjutnya dibuat surat permohonan ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sesuai dengan SOP seperti atachment atau dapat di download pada https://sinmawa.unud.ac.id/adminDownloads. Ormawa wajib mengajukan surat permohonan paling lambat 1 minggu setelah blocking reservation dilakukan dan ijin terbit setelah melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku. PERHATIAN: Blocking tempat akan diberikan maksimal 3 bulan dan pembatalan penggunaan tempat wajib diajukan minimal 3 minggu sebelum kegiatan berlangsung.