Pada awalnya di lingkungan fakultas hukum sendiri hanya terdapat satu lembaga kemahasiswaan intra kampus. Pada tahun 1999, setelah diadakanya program ekstensi, terjadi perubahan sistem terhadap kelembagaan mahasiswa di lingkungan fakultas hukum, sehingga terdapat dua lembaga kemahasiswaan intra kampus yang menaungi mahasiswa reguler (sekarang bernama Reguler Pagi) dan mahasiswa program ekstensi (sekarang bernama Reguler Sore).
Perubahan sistem kelembagaan eksekutif mahasiswa dari Senat Fakultas Hukum UNUD menjadi Komite Mahasiswa Fakultas Hukum (KMFH) UNUD terjadi pada saat kongres mahasiswa yang diadakan pada bulan Mei 1999 di Hotel Bedugul Inn. Hal ini dilatar belakangi oleh Surat Keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan No. 155/U/1998 yang memberikan kebebasan semua lembaga kemahasiswaan mengenai nama dan struktur kelembagaan mahasiswa masing-masing. Untuk lembaga legislatif mahasiswanya, terdapat Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). KMFH dan BPM pada saat itu merupakan lembaga eksekutif dan legislatif dan keduanya merupakan bagian Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (LMFH) yang menaungi mahasiswa reguler. Pada saat Kongres LMFH tahun 2014, terjadi perubahan nama KMFH menjadi Badan Ekskutif Mahasiswa FH UNUD (BEM FH).
Adapun periode-periode kepemimpinan Komite Mahasiswa/Badan Eksekutif Mahasiswa Fakutas Hukum adalah sebagai berikut:
o I Nyoman Sukataya periode 1999-2000
o Kadek Darma Susila periode 2000-2001
o I Putu Bagus Setiawan periode 2001-2002
o Elfri Vincent Laksana Siringorigo periode 2002-2003
o Bayu Trisistha Hermawan periode 2003-2004
o I Nengah Jimat periode 2004-2005
o Ni Luh Yunailis periode 2005-2006
o Christopher periode 2006-2007
o A.A. Ngurah Kharisma Satria Ningrat periode 2007-2008
o Jerry Sastrawan periode 2008-2009
o Eka Ariana Wiratha periode PJS 2009
o I Made Aryana Putra Atmaja periode 2010-2011
o I Kadek Budi Prasetya periode 2011-2012
o Pasek Gede Eva Abrianta P. periode 2012-2013
o Yuda Purwantara periode 2013-2014
o A.A. Gede Manik Surya Wira Djelantik periode 2014-2015 (Pasca perubahan nama dari
KMFH menjadi BEMFH)
o Putu Wahyu Widiartana periode 2015-2016
o Dewa Gede Aryantha Wira Pratama periode 2016-2017 o I Putu Chandra Riantama periode 2017-2018
o Gede Rhama Sukmayoga Wiweka periode 2018-2019
Disisi lain, pada September 1999, untuk menanungi dan menampung aspirasi mahasiswa Hukum Program Ekstensi dibentuklah organisasi yang bernama Himpunan Mahasiswa Ekstensi (HME) yang telah berubah nama menjadi Himpunan Mahasiswa Program Ekstensi (HMPE).
Sepanjang pembentukan HMPE sendiri terdapat pasang surut yang terjadi dalam organisasi tersebut sampai akhirnya pada tahun 2008 HMPE memiliki sebuah sistem baru yaitu dengan dibentuknya Dewan Perwakilan (DP) (sebelumnya bernama DEPERMASI FH UNUD) yaitu badan legislatif yang menjadi satu organ dalam naungan HMPE FH UNUD. Jadi HMPE FH UNUD pada saat itu (2008) terdiri dari Badan Pengurus (BP) HMPE FH UNUD sebagai eksekutif dan Dewan Perwakilan (DP) HMPE FH UNUD sebagai legislatif.
Adapun periode-periode kepemimpinan Badan Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Ekstensi Fakutas Hukum adalah sebagai berikut:
o I Wayan Novi Purwanto dan Agung Poglo periode 1999-2002 o I.B. Roy Rangga Putra periode 2002-2003
o (alm) Gst. Agung Bagus Chandra Hadinata periode 2003-2004 o A.A. Putra Wirawan periode 2005-2006
o Putu Sayang Merdawa periode 2007-2008
o I Nyoman Oka Hendra Wibawa periode 2008-2009 o Putu Oka Pratiwi Widasmara periode 2010-2011
o I.B. Miswadanta Pradaksa periode 2011-2012
o Kadek Agus Bram Rendrajaya periode 2012-2013 o I Gede Gandi Arie Krishna periode 2013-2014
o Komang Arya Mukti Maruti periode 2014-2015
o Gede Herda Virgananta periode 2015-2016
o I Gede Pasek Adhi W. periode 2016-2017
o Putu Dicky Ramandhika periode 2017-2018
LMFH maupun HMPE (1999-2014) sama – sama merupakan organisasi kemahasiswaan intra kampus yang berstatus Otonom, memiliki AD/ART, dan menjalankan kegiatannya masing- masing. Sehingga dapat dikatakan dari Tahun 1999-2014 terdapat dualisme lembaga kemahasiswaan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UNUD. Dualisme Kelembagaan menunjukkan suatu kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang organisasi kemahasiswaan., yaitu pasal 3 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 yang mengamanatkan satu organiasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
Selain itu, dalam perkembanganya, dualisme lembaga kemahasiswaan ini dirasa mulai menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam rangka pencapaian tujuan fakultas dan tak jarang terjadi pasang surut dalam menjaga hubungan baik kedua lembaga ini (LMFH dan HMPE). Sehingga tercetus sebuah pemikiran besar oleh pimpinan lembaga pada saat itu (tahun 2015) untuk melakukan Re-Strukturisasi (penyatuan lembaga) yang diwujudkan dalam Kongres Luar Biasa 2015 (KLB 2015) yang diselenggarakan pada tanggal 8, 15, dan 17 Maret 2015 di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.
KLB 2015 telah menghasilkan sebuah kesepakatan yang luhur (modus vivendi) yang diperoleh secara musyawarah mufakat berdasar Pancasila diantara kedua lembaga (LMFH DAN HMPE) sehingga tidak ada pihak yang merasa dikalahkan atau dimenangkan. Melalui KLB 2015 kedua lembaga ini bersepakat untuk membentuk sebuah lembaga kemahasiswaan intra kampus yang baru yang bernama “LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM” (LMFH) UNUD yang hanya terdiri dari satu lembaga “legislatif” yang benama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM FH UNUD) dan satu lembaga “ekskutif” yang bernama Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM FH) yang menaungi himpunan mahasiswa program reguler pagi (HMPI) dan himpunan mahasiswa program reguler sore (HMPE). Baik HMPI dan HMPE merupakan bagian dari BEM FH. Selain itu KLB 2015 juga menghasilkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum yang baru, Garis – Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana yang baru, dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Ketua HMPI, Ketua HMPE dan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Fakultas Hukum Universitas Udayana periode 2015. Terbentuknya LMFH hasil KLB 2015 telah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh SK Mendikbud 155/U/1988.
Adapun nama pimpinan LMFH yang terpilih pasca re-strukturisasi antara lain: • Periode 2015
Ketua DPM FH : Putu Yogi Indra Permana
Ketua BEM FH : Putu Wahyu Widiartana
Ketua HMPI : Gusti Agung Satria Wedantha
Ketua HMPE : Gede Herda Virgananta
Pada dilaksanakannya kongres LMFH ketiga pada tanggal 21 April 2018 telah terjadi suatu re-strukturisasi pada struktur organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa, yang dimana pada sebelum terjadinya re-strukturisasi terdapat badan badan organik di dalam LMFH yang bernama HMPI dan HMPE. Yang dimana HMPI itu sendiri singkatan dari Himpunan Mahasiswa Program Pagi sedangkan HMPE itu sendiri merupakan singkatan dari Himpunan Mahasiswa Program Sore. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh “Akreditasi” dalam fakultas hukum itu sendiri, dimana dalam suatu jurusan hanya boleh terdapat satu organisasi mahasisnya di dalamnya. Yang dimana dalam fakultas hukum itu sendiri hanya terdapat satu program studi. Maka dari itu, sejak tahun 2018 melalui kongres tertinggi Fakultas Hukum Universitas Udayana yang bernama Kongres Luar Biasa LMFH 2018, satu-satunya badan eksekutif yang ada di Fakultas Hukum Universitas Udayana adalah BEM FH UNUD (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana) serta untuk lembaga legislatifnya yaitu DPM FH UNUD (Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana). Selain kedua lembaga di atas, di lingkungan Fakultas Hukum UNUD juga terdapat lembaga UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) diantaranya: ALSA (Asian Law Students’ Association), SCIL (Student Community of International Law) dan UMCC (Udayana Moot Court Community), serta lembaga pers mahasiswa Kertha Aksara.